Samsudin Sampaikan 4 Poin Tanggulangi Bencana Hidrometeorologi

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, membuka rakor menangani darurat bencana hidrometeorologi di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (20/1/2025). (Biro Adpim Pemprov Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, membuka rapat koordinasi (rakor) menangani darurat bencana hidrometeorologi di Ruang Abung Balai Keratun, Komplek Dinas Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (20/1/2025).

Rakor ini menyusul terjadi banjir melanda 6 kabupaten/kota di Lampung.

Hidrometeorologi ialah bencana akibat aktivitas cuaca, seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur, angin dan kelembapan. Bencana ini berupa kekeringan, banjir, badai, kebakaran hutan, longsor, angin puyuh, gelombang dingin, hingga gelombang panas.

Samsudin mengatakan, saat ini Lampung sedang memasuki musim hujan sampai akhir Februari 2025.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Lampung berpotensi sedang hingga lebat. Hal ini berpotensi menyebabkan banjir beberapa wilayah Lampung. 

Pada 17 Januari 225 terdapat sekitar 6 kabupaten/kota terendam banjir seperti Kota Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesawaran, Lampung Selatan dan Pesisir Barat.

Bandarlampung merupakan lokasi banjir berdampak paling parah dengan 19 titik banjir dan 14.160 rumah terdampak.

Samsudin menegaskan, masalah banjir menjadi masalah mendesak dengan selesai bersama karena telah menimbulkan merugi dan merusak besar.

“Saya mengingatkan seluruh kepala daerah melalui Kalaksa BPBD se-Lampung meningkatkan siap siaga menghadapi ancaman perubahan iklim dan hidrometeorologi,” katanya.

Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak, baik melalui BPBD kabupaten/kota maupun langsung kepada warga.

Samsudin menyampaikan 4 beberapa langkah yang harus dalam mengantisipasi dampak bencana lebih besar, antara lain:

1. Pemerintah Kabupaten/Kota agar meningkatkan siap siaga, tanggap darurat dan memastikan masyarakat terdampak terdata dan mendapatkan bantuan.

2. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penanganan bencana, mengidentifikasi penyebab-penyebab bencana, dan melaporkan strategi penanganannya;

3. Terus mengedukasi masyarakat yang tinggal pada wilayah rentan bencana untuk mencegah korban dan kerugian material.

4. Meningkatkan koordinasi antarlembaga, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, khususnya upaya merespon dan reaksi cepat menanggulangi bencana. (adpim)

Related posts

Leave a Comment